Hello, Kawan Mastah! Kamu mungkin bingung cara melihat tanggal NPWPmu yang tertera di kartu NPWP. Tenang saja, dalam artikel ini kita akan membahas tentang cara melihat tanggal NPWP dengan mudah dan cepat. Yuk simak!
Apa itu NPWP?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada orang atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan di Indonesia wajib memiliki NPWP.
Kenapa NPWP Penting?
NPWP penting karena digunakan sebagai identitas dalam melakukan transaksi perpajakan di Indonesia. Beberapa contoh transaksi perpajakan yang membutuhkan NPWP antara lain pembayaran pajak penghasilan, pembuatan faktur pajak, dan pengajuan permohonan pelayanan perpajakan.
Bagaimana Cara Melihat Tanggal NPWP?
Cara melihat tanggal NPWP cukup mudah, kamu hanya perlu memperhatikan dua angka pada nomor NPWPmu. Berikut adalah cara melihat tanggal NPWP:
Digit ke |
Arti |
---|---|
1-6 |
Kode wilayah terdaftar |
7-8 |
Tanggal lahir (dd) |
9-10 |
Bulan lahir (mm) |
11-12 |
Tahun lahir (yy) |
13-14 |
Nomor urut |
Contoh Nomor NPWP
Untuk memudahkan pemahaman, berikut contoh nomor NPWP yang terdiri dari dua digit tanggal lahir, dua digit bulan lahir, dua digit tahun lahir, dan dua digit nomor urut:
12.345.678.9-123.456
Cara Membaca Tanggal NPWP
Dari contoh nomor NPWP di atas, tanggal lahir adalah 12, bulan lahir adalah 34, dan tahun lahir adalah 56. Karena tahun lahir ditambah dengan 1900, maka tahun lahir adalah 1956. Oleh karena itu, tanggal NPWP untuk nomor NPWP di atas adalah 12/34/1956.
FAQ
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tanggal NPWP Salah?
Jika tanggal NPWP salah, kamu harus segera mengurus perbaikan data NPWP. Kamu dapat mengurus perbaikan data NPWP di kantor pajak terdekat atau melalui layanan DJP Online di website resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Bolehkah Menggunakan NPWP Orang Lain?
Tidak diperbolehkan menggunakan NPWP orang lain karena Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas pribadi. Jika kamu membutuhkan NPWP, kamu harus membuat NPWP sendiri dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Apa Sanksi Jika Tidak Memiliki NPWP?
Jika tidak memiliki NPWP, kamu dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Bagaimana Cara Membuat NPWP?
Untuk membuat NPWP, kamu dapat mengurusnya di kantor pajak terdekat atau melalui layanan DJP Online di website resmi Direktorat Jenderal Pajak. Kamu harus membawa dokumen identitas dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Ada Batas Waktu untuk Mengurus NPWP?
NPWP harus diurus secepatnya setelah memenuhi syarat memiliki kewajiban perpajakan. Tidak ada batas waktu yang ditetapkan oleh undang-undang perpajakan, namun sebaiknya segera diurus agar tidak terkena sanksi administratif dan pidana.