Hello Kawan Mastah! Pernikahan adalah momen yang sangat istimewa dan membuat hati kita bahagia. Namun, sebelum bisa menikah, kita harus membuat kartu nikah terlebih dahulu. Kartu nikah adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh pasangan yang ingin menikah secara hukum di Indonesia.
Apa itu Kartu Nikah?
Kartu nikah adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa pasangan suami istri telah sah secara hukum menikah di Indonesia. Kartu nikah biasanya dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setelah pasangan menikah secara hukum di KUA atau catatan sipil.
Selain itu, kartu nikah juga berfungsi sebagai bukti identitas sebagai pasangan suami istri. Kartu nikah sering diminta sebagai persyaratan dalam berbagai hal seperti pembuatan dokumen kependudukan, klaim asuransi, dan lain-lain.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kartu Nikah
Pertanyaan | Jawaban |
---|---|
Siapa yang bisa membuat kartu nikah? | Pasangan suami istri yang sudah menikah secara hukum di Indonesia. |
Bagaimana cara membuat kartu nikah? | Kartu nikah bisa dibuat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil setelah pasangan menikah secara hukum. |
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu nikah? | Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu nikah bervariasi tergantung dari masing-masing KUA atau catatan sipil. |
Apakah kartu nikah bisa diubah? | Ya, kartu nikah bisa diubah apabila terjadi perubahan data seperti nama, tempat lahir, dan tanggal lahir. |
Apakah wajib memiliki kartu nikah? | Ya, kartu nikah wajib dimiliki oleh pasangan suami istri yang sudah menikah secara hukum di Indonesia. |
Cara Membuat Kartu Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)
Bagi kawan Mastah yang belum menikah, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum membuat kartu nikah di KUA. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Mempersiapkan Berkas Persyaratan
Sebelum ke KUA, Pastikan kawan Mastah sudah menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) dari Kelurahan atau Kecamatan
- Surat Pengantar dari KUA
- FC KTP kedua pasangan
- FC KK kedua pasangan
- Surat Nikah dari Kelurahan atau Kecamatan (untuk pasangan yang sudah menikah secara agama)
- Surat Cerai (jika salah satu pasangan cerai hidup atau sudah mempunyai anak dari suami/istri sebelumnya)
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar
2. Mengajukan Permohonan
Setelah mempersiapkan semua dokumen, kawan Mastah bisa mengajukan permohonan pembuatan kartu nikah di KUA setempat. Biasanya, proses pengajuan ini dilakukan oleh pihak calon pengantin wanita.
Pada saat mengajukan permohonan, kawan Mastah akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan kartu nikah dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan. Setelah itu, KUA akan memberikan surat pengantar ke catatan sipil untuk membuat akta nikah.
3. Membuat Akta Nikah
Setelah mendapatkan surat pengantar dari KUA, kawan Mastah dapat membuat akta nikah di catatan sipil setempat. Biasanya kawan Mastah akan diminta untuk membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di catatan sipil.
Setelah semua proses selesai, kawan Mastah akan mendapatkan kartu nikah sebagai bukti sah bahwa pasangan suami istri telah menikah secara hukum di Indonesia.
4. Mengurus Perubahan Data
Apabila terjadi perubahan data seperti nama, tempat lahir, dan tanggal lahir, kawan Mastah dapat mengurus perubahan data kartu nikah di KUA setempat. Biasanya kawan Mastah akan diminta untuk mengisi formulir permohonan perubahan data dan menyerahkan dokumen asli yang diperlukan.
Cara Membuat Kartu Nikah di Catatan Sipil
Bagi kawan Mastah yang sudah menikah secara agama, namun belum membuat kartu nikah, bisa langsung mengurusnya di catatan sipil. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Mempersiapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum ke catatan sipil, pastikan kawan Mastah sudah menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Surat Nikah dari KUA
- FC KTP kedua pasangan
- FC KK kedua pasangan
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar
2. Mengajukan Permohonan Kepada Petugas Catatan Sipil
Setelah mempersiapkan semua dokumen, kawan Mastah bisa mengajukan permohonan pembuatan kartu nikah ke petugas catatan sipil setempat. Pada saat mengajukan permohonan, kawan Mastah akan diminta untuk mengisi formulir permohonan dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.
3. Membayar Biaya Administrasi
Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, kawan Mastah akan diminta untuk membayar biaya administrasi pembuatan kartu nikah. Biaya administrasi pembuatan kartu nikah ini bervariasi tergantung dari daerah atau kota tempat kawan Mastah tinggal.
4. Menunggu Proses Pengolahan Kartu Nikah
Setelah membayar biaya administrasi, kawan Mastah dapat menunggu kartu nikah selesai diproses. Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu nikah di catatan sipil biasanya lebih cepat dibandingkan di KUA, namun tetap bergantung pada jumlah permohonan dan kapasitas petugas di catatan sipil.
5. Mengambil Kartu Nikah
Setelah kartu nikah selesai diproses, kawan Mastah dapat mengambil kartu nikah di catatan sipil setempat. Pastikan kawan Mastah membawa fotokopi dan dokumen asli yang diperlukan untuk mengambil kartu nikah.
Kesimpulan
Dalam membuat kartu nikah, kawan Mastah perlu mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan dan memilih tempat pembuatan kartu nikah sesuai dengan kebutuhan. Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk menghindari kegagalan dalam pengajuan permohonan pembuatan kartu nikah. Semoga panduan ini bermanfaat bagi kawan Mastah yang sedang mempersiapkan pernikahan. Selamat menikmati momen bahagia bersama pasangan!
Cara Membuat Kartu Nikah: Panduan Lengkap untuk Kawan Mastah
https://youtube.com/watch?v=PE3W4vKcfDY