Cara Daftar PPPK Tahap 2 Tahun

Selamat datang kawan Mastah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai cara daftar PPPK tahap 2 tahun ini. Seperti yang kita tahu, PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang dibentuk melalui seleksi.

Apa Itu PPPK?

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah pegawai yang dibentuk melalui seleksi dengan melihat kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki oleh calon pegawai. PPPK memiliki perjanjian kerja dengan pemerintah dan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

PPPK dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu PPPK Guru, PPPK Kesehatan, dan PPPK Non-Guru. Kualifikasi dan syarat untuk mendaftar PPPK berbeda-beda tergantung jenis PPPK yang dibutuhkan.

PPPK Tahap 2 Tahun

PPPK Tahap 2 Tahun ini merupakan seleksi untuk memenuhi kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). PPPK Tahap 2 Tahun ini diselenggarakan pada 2021 dan membuka lowongan untuk PPPK Guru, PPPK Kesehatan, dan PPPK Non-Guru.

Lokasi Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun

Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun dilaksanakan secara online di seluruh wilayah Indonesia. Peserta dapat mendaftar dan mengikuti seleksi dari rumah masing-masing.

Syarat dan Kualifikasi PPPK Tahap 2 Tahun

Untuk dapat mendaftar PPPK Tahap 2 Tahun ada beberapa syarat dan kualifikasi yang harus dipenuhi. Syarat dan kualifikasi tersebut antara lain:

Jenis PPPK
Syarat
Kualifikasi
PPPK Guru
1. Berusia maksimal 40 tahun
2. Minimal lulusan S1 dan memiliki sertifikasi pendidik
3. Berpengalaman mengajar minimal 5 tahun
Memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan bidang studi
PPPK Kesehatan
1. Berusia maksimal 40 tahun
2. Minimal lulusan D3 Keperawatan atau bidang kesehatan lainnya
3. Berpengalaman bekerja minimal 2 tahun
Memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan bidang kesehatan
PPPK Non-Guru
1. Berusia maksimal 40 tahun
2. Minimal lulusan S1 dan memiliki sertifikat pendidik atau pelatihan kejuruan
3. Berpengalaman bekerja minimal 2 tahun
Memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan bidang pekerjaan

Cara Daftar PPPK Tahap 2 Tahun

Berikut ini adalah cara daftar PPPK Tahap 2 Tahun:

1. Pendaftaran Online

Calon peserta PPPK Tahap 2 Tahun harus melakukan pendaftaran melalui website resmi Kemendikbud. Pendaftaran dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya.

2. Pengisian Formulir

Setelah melakukan pendaftaran, calon peserta harus mengisi formulir dengan lengkap dan benar. Formulir berisi data pribadi, riwayat pendidikan, dan pengalaman kerja.

3. Upload Dokumen

Calon peserta harus mengupload dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat pendidikan, dan sertifikat pelatihan ke website resmi Kemendikbud. Dokumen yang diupload harus disertai dengan scan atau foto yang jelas dan sesuai dengan aslinya.

4. Seleksi Administrasi

Setelah melakukan pengisian formulir dan mengupload dokumen, calon peserta akan menjalani seleksi administrasi. Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi data dan dokumen yang diupload.

5. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Calon peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKD dilaksanakan secara online dan terdiri dari tes potensi akademik, tes wawasan kebangsaan, dan tes intelegensi umum.

6. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Calon peserta yang lolos SKD akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKB dilaksanakan secara online dan terdiri dari tes tertulis dan wawancara.

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apa itu PPPK?

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah pegawai yang dibentuk melalui seleksi dengan melihat kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki oleh calon pegawai.

2. Apa saja jenis PPPK?

PPPK dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu PPPK Guru, PPPK Kesehatan, dan PPPK Non-Guru. Kualifikasi dan syarat untuk mendaftar PPPK berbeda-beda tergantung jenis PPPK yang dibutuhkan.

3. Apa saja syarat dan kualifikasi untuk mendaftar PPPK Tahap 2 Tahun?

Untuk dapat mendaftar PPPK Tahap 2 Tahun ada beberapa syarat dan kualifikasi yang harus dipenuhi. Syarat dan kualifikasi tersebut antara lain:

Jenis PPPK
Syarat
Kualifikasi
PPPK Guru
1. Berusia maksimal 40 tahun
2. Minimal lulusan S1 dan memiliki sertifikasi pendidik
3. Berpengalaman mengajar minimal 5 tahun
Memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan bidang studi
PPPK Kesehatan
1. Berusia maksimal 40 tahun
2. Minimal lulusan D3 Keperawatan atau bidang kesehatan lainnya
3. Berpengalaman bekerja minimal 2 tahun
Memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan bidang kesehatan
PPPK Non-Guru
1. Berusia maksimal 40 tahun
2. Minimal lulusan S1 dan memiliki sertifikat pendidik atau pelatihan kejuruan
3. Berpengalaman bekerja minimal 2 tahun
Memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan bidang pekerjaan

4. Bagaimana cara mendaftar PPPK Tahap 2 Tahun?

Berikut ini adalah cara daftar PPPK Tahap 2 Tahun:

1. Pendaftaran Online

Calon peserta PPPK Tahap 2 Tahun harus melakukan pendaftaran melalui website resmi Kemendikbud. Pendaftaran dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya.

2. Pengisian Formulir

Setelah melakukan pendaftaran, calon peserta harus mengisi formulir dengan lengkap dan benar. Formulir berisi data pribadi, riwayat pendidikan, dan pengalaman kerja.

3. Upload Dokumen

Calon peserta harus mengupload dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat pendidikan, dan sertifikat pelatihan ke website resmi Kemendikbud. Dokumen yang diupload harus disertai dengan scan atau foto yang jelas dan sesuai dengan aslinya.

4. Seleksi Administrasi

Setelah melakukan pengisian formulir dan mengupload dokumen, calon peserta akan menjalani seleksi administrasi. Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi data dan dokumen yang diupload.

5. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Calon peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKD dilaksanakan secara online dan terdiri dari tes potensi akademik, tes wawasan kebangsaan, dan tes intelegensi umum.

6. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Calon peserta yang lolos SKD akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKB dilaksanakan secara online dan terdiri dari tes tertulis dan wawancara.

5. Kapan PPPK Tahap 2 Tahun diselenggarakan?

PPPK Tahap 2 Tahun diselenggarakan pada tahun 2021.

6. Apakah PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS?

Ya, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.

7. Apakah mendaftar PPPK Tahap 2 Tahun dipungut biaya?

Proses pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun tidak dipungut biaya.

8. Apakah PPPK Tahap 2 Tahun diselenggarakan secara online?

Ya, seleksi PPPK Tahap 2 Tahun diselenggarakan secara online di seluruh wilayah Indonesia.

Cara Daftar PPPK Tahap 2 Tahun