Halo Kawan Mastah, apakah kamu ingin bikin NPWP tapi bingung harus kemana dan bagaimana? Jangan khawatir, kamu bisa bikin NPWP secara online dengan mudah dan cepat. Di artikel ini, kita akan membahas cara bikin NPWP online yang bisa kamu coba sendiri. Yuk, simak ulasannya!
1. Apa itu NPWP?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas pajak yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan usaha yang harus membayar pajak di Indonesia. NPWP ini biasanya digunakan untuk kepentingan administrasi, seperti melakukan transaksi perbankan, mengajukan kredit, mencairkan dana pensiun, dan sebagainya.
NPWP juga digunakan sebagai dasar ketentuan pajak oleh pemerintah, jadi wajib hukumnya kamu punya NPWP jika kamu berpenghasilan, terutama jika kamu sudah memiliki usaha.
2. Persyaratan untuk Bikin NPWP Online
Sebelum kamu mulai bikin NPWP online, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi terlebih dahulu, yaitu:
Persyaratan | Keterangan |
---|---|
E-KTP | Wajib memiliki E-KTP yang masih berlaku |
Nomor HP | Menggunakan nomor HP yang masih aktif |
Menggunakan email yang masih aktif | |
Data Usaha | Jika kamu memiliki usaha, siapkan data lengkap mengenai usaha tersebut |
Pastikan semua persyaratan sudah terpenuhi sebelum kamu memulai proses bikin NPWP online.
3. Langkah-langkah Bikin NPWP Online
Berikut ini adalah langkah-langkah bikin NPWP online yang bisa kamu ikuti:
Step 1: Akses Situs Resmi DJP Online
Langkah pertama adalah akses situs resmi DJP online di https://djponline.pajak.go.id. Pastikan kamu mengakses situs ini dari perangkat yang aman dan terpercaya.
Step 2: Pilih Menu Daftar NPWP
Pada halaman utama DJP online, pilih menu Daftar NPWP untuk memulai proses bikin NPWP online.
Step 3: Isi Formulir
Isi formulir yang sudah disediakan dengan data diri lengkap, seperti Nama, Tanggal Lahir, Alamat, Nomor HP, Email, dan sebagainya. Jika kamu memiliki usaha, isi juga data usaha seperti Nama Usaha, Jenis Usaha, Alamat Usaha, dan sebagainya.
Step 4: Pilih Jenis Pendaftaran
Setelah mengisi formulir, pilih jenis pendaftaran yang kamu inginkan. Ada dua jenis pendaftaran yang bisa kamu pilih, yaitu:
- Pendaftaran NPWP Badan
- Pendaftaran NPWP Orang Pribadi
Pilih jenis pendaftaran yang sesuai dengan kebutuhan kamu.
Step 5: Verifikasi Data
Setelah memilih jenis pendaftaran, verifikasi data yang telah kamu isi dengan benar. Pastikan semua data yang kamu isi sudah lengkap dan sesuai dengan identitas yang kamu miliki.
Step 6: Tanda Tangan Elektronik
Setelah data terverifikasi, kamu akan diminta untuk membuat tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik ini digunakan sebagai otorisasi untuk proses pembuatan NPWP.
Step 7: Selesaikan Prosedur
Setelah membuat tanda tangan elektronik, kamu akan diberikan nomor pendaftaran NPWP yang akan digunakan sebagai identitas kamu sebagai wajib pajak. Selesaikan prosedur sampai selesai dan NPWP kamu akan segera dikirimkan ke alamat yang kamu daftarkan.
4. FAQ
Q: Apakah NPWP bisa dibuat secara online?
A: Ya, sekarang sudah bisa bikin NPWP secara online melalui situs resmi DJP online.
Q: Apakah ada biaya untuk bikin NPWP online?
A: Tidak, bikin NPWP online tidak dikenakan biaya alias gratis.
Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk bikin NPWP online?
A: Proses pembuatan NPWP online cukup cepat, sekitar 10-15 menit saja.
Q: Apakah NPWP online sama dengan NPWP yang dibuat secara offline?
A: Ya, NPWP online memiliki keabsahan yang sama dengan NPWP yang dibuat secara offline.
Q: Apakah NPWP online bisa digunakan untuk keperluan administrasi seperti buka rekening bank?
A: Ya, NPWP online bisa digunakan untuk keperluan administrasi seperti buka rekening bank.
Nah, itu tadi langkah-langkah bikin NPWP online yang bisa kamu coba sendiri. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu ya, Kawan Mastah. Jangan lupa untuk memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dan bayar pajak tepat waktu.