Hello, Kawan Mastah! Apa kabar? Sebagai pengusaha kecil, Anda tentu ingin tahu tentang program bantuan dari pemerintah, terutama bantuan langsung tunai (BLT) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, apakah Anda sudah tahu cara cek BLT UMKM? Pada artikel kali ini, kami akan membahas tentang cara cek BLT UMKM dengan lengkap dan jelas. Simak sampai habis, ya!
Apa itu BLT UMKM?
Sebelum membahas tentang cara cek BLT UMKM, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu tentang BLT UMKM itu sendiri. Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM adalah program dari pemerintah untuk membantu UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. BLT UMKM diberikan kepada UMKM yang terdaftar di Kemendagri dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kriteria BLT UMKM |
Nilai BLT UMKM |
---|---|
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19 |
Rp 1,2 juta per bulan selama 4 bulan |
FAQ tentang BLT UMKM
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan tentang BLT UMKM:
1. Bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM?
Untuk mendapatkan BLT UMKM, UMKM harus terdaftar di Kemendagri dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
2. Berapa nilai BLT UMKM?
Nilai BLT UMKM adalah Rp 1,2 juta per bulan selama 4 bulan.
3. Kapan BLT UMKM akan diberikan?
BLT UMKM akan diberikan pada bulan April 2021.
4. Apakah BLT UMKM harus dikembalikan?
Tidak, BLT UMKM tidak perlu dikembalikan.
5. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengajukan BLT UMKM?
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan BLT UMKM antara lain Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan NPWP (jika ada).
Cara Cek BLT UMKM
1. Cek di Portal Kemendagri
Cara pertama yang bisa dilakukan untuk cek BLT UMKM adalah melalui portal Kemendagri.
a. Kunjungi Website Kemendagri
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi website resmi Kemendagri di https://www.kemendagri.go.id/.
b. Klik Menu E-UMKM
Setelah masuk ke website Kemendagri, klik menu E-UMKM yang terdapat pada bagian atas website.
c. Masukkan Kode Aktivasi
Jika sudah masuk ke halaman E-UMKM, masukkan kode aktivasi yang telah diberikan oleh Kemendagri dan klik tombol “Aktivasi”.
d. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Setelah itu, masukkan NIK yang terkait dengan UMKM yang ingin dicek BLT-nya dan klik tombol “Cari”.
e. Cek Status BLT UMKM
Jika UMKM Anda sudah terdaftar dan memnuhi syarat, maka akan muncul status penerimaan BLT UMKM pada halaman tersebut.
2. Cek di Aplikasi e-Form UMKM
Selain melalui portal Kemendagri, cara lain yang bisa dilakukan untuk cek BLT UMKM adalah melalui aplikasi e-Form UMKM yang telah disediakan oleh pemerintah.
a. Download Aplikasi e-Form UMKM
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendownload aplikasi e-Form UMKM melalui Google Playstore atau App Store.
b. Login ke Aplikasi
Setelah aplikasi terinstall, login ke aplikasi menggunakan nomor telepon dan kode OTP yang diterima.
c. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Setelah masuk ke aplikasi e-Form UMKM, masukkan NIK yang terkait dengan UMKM yang ingin dicek BLT-nya dan klik tombol “Cari”.
d. Cek Status BLT UMKM
Jika UMKM Anda sudah terdaftar dan memnuhi syarat, maka akan muncul status penerimaan BLT UMKM pada halaman tersebut.
3. Cek di BKPM
Cara ketiga yang bisa dilakukan untuk cek BLT UMKM adalah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
a. Kunjungi Website BKPM
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi website resmi BKPM di https://www.bkpm.go.id/.
b. Klik Menu Layanan Publik
Setelah masuk ke website BKPM, klik menu Layanan Publik yang terdapat pada bagian atas website.
c. Klik Menu BLT UMKM
Jika sudah masuk ke halaman Layanan Publik, klik menu BLT UMKM yang terdapat pada bagian bawah halaman.
d. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Setelah itu, masukkan NIK yang terkait dengan UMKM yang ingin dicek BLT-nya dan klik tombol “Cari”.
e. Cek Status BLT UMKM
Jika UMKM Anda sudah terdaftar dan memnuhi syarat, maka akan muncul status penerimaan BLT UMKM pada halaman tersebut.
Kesimpulan
Demikianlah beberapa cara cek BLT UMKM yang bisa kita lakukan. Ingat, BLT UMKM hanya diberikan pada UMKM yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi, pastikan UMKM Anda sudah terdaftar dan memenuhi syarat sebelum mencoba untuk cek BLT-nya. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Kawan Mastah. Terima kasih!