Cara Mencoblos Pemilu 2019

Hello Kawan Mastah! Pemilihan umum (pemilu) 2019 tinggal beberapa waktu lagi. Tentunya, sebagai warga negara yang baik, kita harus memilih dan menggunakan hak suara kita dengan bijak. Namun, tak semua orang mungkin sudah familiar dengan cara mencoblos pada pemilu. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap dan jelas mengenai cara mencoblos pemilu 2019.

1. Kenali Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Sebelum dapat mencoblos, pastikan bahwa nama Anda terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT adalah daftar resmi yang berisi nama-nama warga negara yang berhak mencoblos pada pemilu.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar dalam DPT, dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat. Selain itu, KPU juga menyediakan layanan cek DPT online melalui laman resminya.

Jika nama Anda tidak terdaftar dalam DPT, maka Anda tidak dapat mencoblos pada pemilu. Oleh karena itu, pastikan Anda melakukan registrasi sebagai pemilih pada saat waktu yang ditentukan oleh KPU.

2. Persiapkan Dokumen Yang Dibutuhkan

Sebelum mencoblos, persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Kartu Identitas lain yang sah dengan syarat berlaku minimal 3 bulan sebelum pemilu.
  • Kartu Pemilih yang diberikan oleh KPU pada saat Anda melakukan registrasi sebagai pemilih.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk yang tidak memiliki KTP atau Kartu Identitas lain yang sah.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut dalam kondisi baik dan masih berlaku pada hari pemilu. Dokumen yang rusak atau tidak sah dapat membuat Anda tidak dapat mencoblos.

3. Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang Ditentukan

Pada hari pemilu, datanglah ke TPS yang telah ditentukan oleh KPU. TPS merupakan tempat di mana Anda dapat mencoblos dan memberikan suara Anda pada pemilu.

TPS terdekat dan nomor urut TPS dapat dilihat pada website resmi KPU atau dapat ditanyakan ke kelurahan atau kecamatan setempat.

4. Antri dan Masuk ke dalam Bilik Suara

Setelah tiba di TPS, Anda harus mengantri untuk masuk ke dalam bilik suara. Di TPS, Anda akan diberikan tiga lembar surat suara yaitu untuk Pemilihan Presiden, Pemilihan DPR/DPRD, dan untuk Pemilihan DPD.

Di dalam bilik suara, jangan lupa untuk mengunci pintu agar tidak ada yang masuk ketika Anda sedang mencoblos. Kemudian, cobloslah surat suara sesuai dengan pilihan Anda secara rahasia.

5. Lipat Surat Suara dan Masukkan ke dalam Kotak Suara

Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai dengan cara yang telah ditentukan dan masukkan ke dalam kotak suara. Pastikan surat suara yang dimasukkan tidak rusak atau cacat.

Setelah itu, Anda dapat meninggalkan TPS dan menunggu hasil pemilu yang akan diumumkan nanti.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apa yang harus dilakukan jika ternyata nama saya tidak terdaftar dalam DPT?

Jika ternyata nama Anda tidak terdaftar dalam DPT, maka Anda harus melakukan registrasi sebagai pemilih pada waktu yang ditentukan oleh KPU. Registrasi dapat dilakukan dengan membawa KTP atau Kartu Identitas lain yang sah.

Apa yang harus dilakukan jika terlupa membawa Kartu Pemilih?

Jika terlupa membawa Kartu Pemilih, namun nama Anda terdaftar dalam DPT, maka Anda masih dapat mencoblos dengan menunjukkan KTP atau Kartu Identitas lain yang sah pada petugas TPS.

Bagaimana jika surat suara yang dicoblos rusak atau terlipat?

Jika ternyata surat suara yang dicoblos rusak atau terlipat, maka surat suara tersebut tidak akan dianggap sah dan tidak akan dihitung sebagai suara.

Apakah pemilih diwajibkan untuk mencoblos untuk semua daftar calon pada surat suara?

Tidak, pemilih tidak diwajibkan untuk mencoblos untuk semua daftar calon pada surat suara. Pemilih dapat memilih untuk mencoblos untuk satu atau beberapa calon saja sesuai dengan pilihan.

Bagaimana jika ternyata ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali?

Jika ternyata ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, maka surat suara tersebut tidak akan dianggap sah dan tidak akan dihitung sebagai suara. Pemilih juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

Demikianlah cara mencoblos pada pemilu 2019 yang perlu diketahui oleh setiap warga negara yang akan menggunakan hak suaranya. Pastikan Anda mempersiapkan diri dengan baik dan menggunakan hak suara Anda dengan bijak. Semoga pemilu 2019 berjalan dengan lancar dan dapat menyelesaikan banyak masalah negara kita saat ini.

Cara Mencoblos Pemilu 2019