Hello Kawan Mastah, apakah kamu sedang bingung bagaimana cara menghitung pajak motor yang benar? Tenang saja, pada artikel ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai cara menghitung pajak motor dan segala informasi yang perlu kamu ketahui terkait pajak motor. Simak baik-baik ya!
Pengertian Pajak Motor
Pajak motor adalah pajak yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor seperti motor. Pajak motor merupakan bagian dari sumber pendapatan negara yang digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya. Oleh karena itu, setiap pemilik motor wajib membayar pajak motor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejarah Pajak Motor di Indonesia
Pajak motor pertama kali diberlakukan di Indonesia pada tahun 1927 melalui Undang-Undang No.11 tahun 1927 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Saat itu, pajak motor hanya dikenakan untuk kendaraan bermotor yang berhubungan dengan kepemilikan dan peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Kemudian, pada tahun 2009, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang pajak motor secara lebih lengkap.
Cara Menghitung Pajak Motor
Untuk menghitung pajak motor, kamu dapat mengikuti cara berikut:
1. Menentukan Tipe Kendaraan
Langkah pertama untuk menghitung pajak motor adalah menentukan tipe kendaraan, apakah motor atau kendaraan bermotor lain seperti mobil, truk, atau sepeda motor.
2. Mengetahui Masa Berlaku STNK
Setelah menentukan tipe kendaraan, langkah selanjutnya adalah mengetahui masa berlaku STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan. Masa berlaku STNK biasanya satu tahun, dua tahun, atau lima tahun.
3. Mengetahui Besaran Tarif Pajak Motor
Besaran tarif pajak motor ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya. Tarif pajak motor yang berlaku pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Tipe Kendaraan |
Tarif Pajak |
---|---|
Motor |
Rp 50.000,- |
Mobil |
Rp 1.000.000,- |
Truk |
Rp 2.500.000,- |
Sepeda Motor |
Rp 75.000,- |
4. Menghitung Besaran Pajak Motor
Setelah mengetahui tipe kendaraan, masa berlaku STNK, dan besaran tarif pajak motor, kamu dapat menghitung besaran pajak motor dengan rumus berikut:
Besaran Pajak Motor = Tarif Pajak x Masa Berlaku STNK
5. Bayar Pajak Motor
Setelah menghitung besaran pajak motor, kamu dapat membayar pajak motor melalui kantor Samsat terdekat atau melalui layanan online seperti e-Samsat atau mobile banking.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa yang dimaksud dengan pajak motor?
Pajak motor adalah pajak yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor seperti motor.
2. Bagaimana cara menghitung pajak motor?
Cara menghitung pajak motor adalah dengan menentukan tipe kendaraan, mengetahui masa berlaku STNK, mengetahui besaran tarif pajak motor, menghitung besaran pajak motor, dan membayarnya melalui kantor Samsat terdekat atau layanan online.
3. Apakah pajak motor harus dibayar setiap tahun?
Ya, pajak motor harus dibayar setiap tahun. Jika tidak membayar pajak motor, maka pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan sanksi berupa denda atau penahanan kendaraan bermotor.
4. Apakah besaran tarif pajak motor setiap tahun selalu sama?
Tidak, besaran tarif pajak motor ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya.
5. Apa yang akan terjadi jika tidak membayar pajak motor?
Jika tidak membayar pajak motor, maka pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan sanksi berupa denda atau penahanan kendaraan bermotor.